12 Maret 2009

KONSEP, JENIS DAN BENTUK-BENTUK PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DAN PENANGANANNYA

Pengantar

Setelah mempelajari instrumen hukum hak asasi manusia internasional dan nasional kita di modul ini kita akan mempelajari tentang apa itu pelanggaran hak asasi manusia, bentuk-bentuk tanggungjawab negara dan model-model pemulihan dan reparasi para korban.

Konsep pelanggaran hak asasi manusia?

Hingga saat ini banyak orang menafsirkan berbagai pengertian tentang pelanggaran hak asasi manusia sehingga mengakibatkan kerancuan pemahaman publik tentang apa itu pelanggaran hak asasi manusia. Kerancuan ini pula yang kadangkala menyebabkan terjadi kebingungan banyak orang tentang apa beda pelanggaran hak asasi manusia dengan tindak kriminal biasa. Selain itu, kerancuan ini pula yang menyebabkan banyak kekeliruan dalam menangani berbagai kasus pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi Indonesia.

1. Pemahaman tentang pelanggaran hak asasi manusia

Seperti yang telah kita ulas pada modul 3 dan 4 bahwasannya negara peratifikasi adalah pihak yang berkewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak-hak yang diakui dalam hukum hak asasi manusia nasional dan internasional. Bahkan lebih jauh hukum hak asasi manusia menjelaskan lebih rinci tentang bentuk-bentuk langkah yang harus diambil oleh negara dalam menjalankan tiga kewajiban dasar yang dibebankan kepadanya. Berpijak pada konsep tiga kewajiban itulah hukum hak asasi manusia merumuskan tentang apa yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia.

Dalam hukum hak asasi manusia pihak yang mengabaikan perjanjian-perjanjian (pasal-pasal) dalam hukum hak asasi manusialah yang disebut sebagai pelanggar. Ketentuan ini menyebutkan ini karena negaralah yang menjadi pihak peratifikasi, sehingga jika ada pasal-pasal dalam hukum hak asasi manusia tidak dilaksanakan maka negara yang disebut sebagai pihak yang melanggar. Dengan berbasis pada penjelasan itu maka pelanggaran hak asasi manusia adalah suatu peristiwa yang mengakibatkan individu atau kelompok kehilangan atau terkurangi penikmatannya atas hak-hak yang telah diakui dan dijamin oleh hukum hak asasi manusia akibat negara dengan sengaja atau tidak, tidak menjalankan salah satu atau semua kewajibannya. Untuk lebih jelasnya mari kita lihat contoh peristiwa di bawah ini

Seorang pedagang makanan keliling dilarang oleh sebuah institusi pemerintah kota untuk berjualan di pinggir jalan dengan alasan merusak keindahan kota dan menjadi penyebab kemacetan. Akibat dari peristiwa tersebut pedagang keliling itu kehilangan pekerjaan dan mata pencahariannya karena kemudian ia tidak bisa berdagang lagi.

Berkaca pada peristiwa itu dapat kita simpulkan bahwa telah terjadi peristiwa pelanggaran hak untuk bekerja karena pelarangan itu menyebabkan si pedagang kehilangan hak untuk bekerja akibat negara (pemerintah kota) tidak menjalankan kewajiban untuk memenuhi dan melindungi pekerjaan si pedagang sehingga mengakibatkan ia kehilangan haknya untuk bekerja. Contoh peristiwa di atas tidak menjadi sebuah pelanggaran jika pelarangan berdagang di pinggir jalan tersebut, si pelarang (negara) tetap menjamin dan melindungi pekerjaan si pedagang tidak akan hilang yakni dengan memberikan alternatif pekerjaan lain yang sesuai dengan keahlian dan tentunya tidak mengurangi pendapatan si pedagang sebelumnya.

2. Kategori-kategori pelanggaran oleh negara

Selanjutnya hukum hak asasi manusia juga menjelaskan tentang kategori pelanggaran. Pengkategorian ini dibuat untuk melihat derajat pelanggaran perjanjian oleh negara serta memudahkan dalam memberikan rekomendasi-rekomendasi perbaikan dan penanganan tindak pelanggaran oleh badan-badan hak asasi manusia di PBB. Kategori pelanggaran ada dua bentuk yakni by committed (secara sengaja dan sadar) dan ommission (karena kelalaian). Pertanyaan selanjutnya adalah apa yang dimaksud dengan committed dan ommission.

Committed : pelanggaran yang masuk dalam kategori ini adalah setiap pelanggaran yang dilakukan oleh negara secara sengaja dan sadar mencabut/menghilangkan hak-hak individu atau kelompok, dimana hak-hak tersebut telah diakui dan dijamin oleh hukum hak asasi manusia nasional dan internasional.

Ommission: pelanggaran yang diakibatkan oleh pembiaran negara terhadap praktek-praktek penghilangan atau pengurangan hak individu atau kelompok, baik yang dilakukan oleh aparatus/pejabat negara ataupun kelompok masyarakat dengan dalih apapun. Contoh dari tindak pelanggaran ini adalah, hilangnya hak atas kesehatan individu/kelompok akibat penyerahan pengelolaan rumah sakit kepada pihak swasta yang mengakibatkan naiknya biaya kesehatan atau menurunnya kualitas pelayanan kesehatan dasar penduduk.

3. Pelanggaran oleh aktor non-negara

Meskipun belum ada rumusan baku dan masih dalam perdebatan para ahli hukum hak asasi manusia, tentang siapa saja aktor non-negara yang dapat dikategorikan (dimintai pertanggungjawaban) sebagai pelaku pelanggaran dalam hukum hak asasi manusia internasional dan nasional, namun sejumlah badan-badan hak asasi manusia di PBB--dengan berkaca pada praktek-praktek pelanggaran di berbagai negara--telah memperhatikan sejumlah aktor non-negara yang kerap terlibat dalam tindak kejahatan hak asasi manusia. Kelompok-kelompok itu antara lain seperti kelompok milisi, organisasi-organisasi berbasis etnis, suku, atau ras, dan perusahaan-perusahaan bisnis. Atas dasar itu pula sejumlah ahli hukum hak asasi manusia internasional dalam lima tahun terkahir mencoba menggunakan hukum hak asasi manusia internasional untuk menjerat para pelaku pelanggaran dari aktor non-negara ini dengan mewajibkan mereka untuk menghormati dan melindungi hak asasi manusia.

Argumen ini didasari oleh sejumlah fakta yang menyebutkan bahwa sebagian besar dari kelompok-kelompok non-negara ini memiliki kemampuan seperti yang dimiliki oleh negara. Bahkan di beberapa negara seperti di benua Afrika dan Asia, kelompok-kelompok ini memiliki kekuatan yang setara dengan negara atau bahkan kekuasaan mereka lebih besar dari pada negara itu sendiri.

4. Tindak kejahatan serius hak asasi manusia

Ada kebingungan di kalangan banyak orang dalam membedakan pelanggaran hak asasi manusia dengan tindak kejahatan hak asasi manusia. Rata-rata orang mencampuradukan antara pelanggaran hak asasi manusia dengan tindak kejahatan hak asasi manusia. Hukum hak asasi manusia telah dengan jelas merumuskan apa itu pengertian pelanggaran hak asasi manusia. Seperti yang kita lihat pada penjelasan diatas, bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah tindakan pengabaian negara atas kewajiban-kewajiban utama hak asasi manusia. Sementara tindak kejahatan serius hak asasi manusia adalah tindakan seperti yang disebutkan dalam Statuta Roma.

Kemunculan istilah tindak kejahatan serius hak asasi manusia sebenarnya merupakan bagian dari upaya merespon berbagai peristiwa mengerikan seperti perang, konflik internal, pemerintahan otoriter dan pemerintahan apartheid yang mengakibatkan penderitaan luar biasa umat manusia. Statuta Roma menyebutkan tiga bentuk kejahatan serius hak asasi manusia yaitu, kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang. Untuk melihat rumusan tentang tiga kejahatan tersebut kita dapat melihat dalam Statuta Roma dan Undang Undang No.26/2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Bagaimana mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia nasional

Mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia di Indonesia adalah menggunakan payung hukum UU No.39/1999 dan UU No.26/2000. kedua undang-undang itu menjelaskan tentang mekanisme dan badan-badan yang berwenang untuk melakukan penyelesaian atas tindak kejahatan hak asasi manusia.

a. Badan yang berwenang melakukan penyelidikan dan penerimaan pengaduan individu

UU No39/1999 menunjuk Komnas HAM sebagai badan yang bertindak sebagi badan penerima pengaduan individu/kelompok yang merasa hak-haknya terlanggar. Selain itu, Komnas HAM juga diperkenankan untuk melakukan pemantauan atau penyelidikan tindak pelanggaran hak asasi manusia.

b. prosedur penyelidikan dan pemantauan

Jika pada prosedur ini Komnas HAM melihat indikasi atau terbukti terjadi tindak pelanggaran maka Komnas HAM akan memberikan surat rekomendasi kepada negara atau pemerintah untuk melakukan langkah-langkah penghukuman kepada para pihak yang terbukti melakukan tindak pelanggaran hak asasi manusia dan selanjutnya meminta mereka untuk memulihkan hak-hak para korbannya.

c. Prosedur penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat

Namun jika dalam proses itu telah terjadi tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka Komnas HAM akan menggunakan UU No.26/2000 untuk dijadikan landasan hukum guna membentuk Komisi Penyelidik Pelanggaran Hak Asasi Manusia (KPP-HAM) untuk menyelidikin apakah kasus pelanggaran yang terjadi benar-benar tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat (kejahatan Terhadap Kemanusiaan dan Gonosida) atau bukan. Jika terbukti maka Komnas HAM akan menyerahkan hasil penyelidikannya ke Kejaksaan Agung untuk dimulainya proses penyidikan dan penuntutan di Pengadilan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya Pengadilan Hak Asasi Manusia yang akan memberikan hukuman kepada para pelaku jika terbukti telah melakukan pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Untuk lebih jelasnya tentang penjelasan tentang prosedur yang ada di Komnas HAM seperti yang tampak dalam bagan di atas ini.

RINGKASAN & KESIMPULAN

Ada dua hal yang dapat kita tarik dari materi modul 6 ini:

Pertama, bahwa pelanggaran hak asasi manusia adalah suatu tindakan yang mengakibat seseorang atau kelompok kehilangan atau terkurangi hak asasi mereka seperti yang telah dijamin oleh hukum hak asasi manusia dan nasional. Dalam hal ini pihak negara akan menjadi pihak yang pertama untuk dimintai pertanggungjawaban.

Kedua, mekanisme penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia nasional haruslah mengacu pada UU No.39/1999 dan UU No.26/2000. Jika tindak pelanggaran bukan masuk dalam kategori tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat, maka prosedurnya menggunakan UU No.39/1999 atau instrumen lain. Namun jika tindak pelanggarannya masuk dalam kategori pelanggaran hak asasi manusia yang berat maka prosedur penyelesaiannya harus menempuh prosedur yang ada pada UU No.26/2000.

Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09



Tidak ada komentar:

Posting Komentar