12 Maret 2009

KONSEP DASAR HAK AZASI MANUSIA (HAM)

Pengantar

Hampir sebagian besar orang sering mendengar kata hak asasi manusia atau di Indonesia sering disingkat dengan sebutan HAM. Namun demikian meski sudah banyak mendengar kata hak asasi manusia, pemahaman tentang hak asasi manusia antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok atau antara masyarakat dengan aparatur pemerintah sering berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan pemahaman tentang apa itu hak asasi manusia adalah hal yang wajar mengingat sebagian besar dari mereka memiliki pengalaman dan kepentingan yang berbeda pula. Namun demikian menjadi persoalan ketika perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya penghilangan, atau pengurangan hak individu atau hak kelompok dalam penerapannya. Pada bagian ini saya akan membahas tentang pengertian dan karakteristik hak asasi manusia berdasarkan konsep hukum hak asasi manusia nasional dan internasional.

Apa itu hak asasi manusia?

Seperti yang telah disampaikan diawal, bahwa perbedaan dalam memahami pengertian hak asasi manusia akan menyebabkan terjadinya penghilangan atau pengurangan hak asasi seseorang atau sekelompok orang. Untuk itu perlu kiranya kita mencari tahu apa yang dimaksud dengan pengertian hak asasi manusia menurut pemahaman hukum hak asasi manusia.

1. Pengertian umum

Untuk menghindari kita dari penafsiran yang berbeda dan keliru tentang pengertian hak asasi manusia ada baiknya kita merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan nasional. Menurut hukum hak asasi manusia internasional pengertian hak asasi manusia diartikan sebagai berikut:

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.

Pengertian ini pula yang dianut oleh Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentan HAK AZASI MANUSIA, dinyatakan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1:

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

Pertanyannya sekarang adalah mengapa hak asasi manusia dikatakan melekat?

Definisi melekat yang tercantum dalam pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusai internasional adalah bahwa hak asasi telah ada sejak manusia dilahirkan dan bukan pemberian siapapun. Setiap manusia memiliki kesetaraan dan tidak dapat dibedakan berdasarkan apapun seperti ras, agama, bahasa, suku, ataupun tempat di mana mereka tinggal. Bahkan sebenarnya hak tersebut sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka masih dalam kandungan seperti hak untuk hidup.

Kemudian apa yang dimaksud dengan tidak dapat dikurangi, dicabut atau dihilangkan dalam keadaan apapun? Yang dimaksud dengan istilah tidak dapat dicabut, dikurangi atau dihilangkan dalam keadaan apapun adalah bahwasanya tidak seorang pun di muka bumi ini dengan dalih apapun dapat menghilangkan hak asasi manusia seseorang, karena hak asasi itu adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan merujuk pada dua pengertian tersebut maka tidak ada alasan bagi siapapun di muka bumi ini dapat menafsirkan pengertian hak asasi manusia sesuai dengan keinginan-keinginan politik atau ekonomi atau bahkan mengurangi atau menghilangkan pengertian yang telah dirumuskan oleh hukum hak asasi manusia nasional dan internasional tersebut.

Dari hasil aktivitas pemahaman tersebut, saat ini kita telah memiliki konsep pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusia nasional dan internasional. Namun apakah dengan berbekal pengertian tersebut kita sudah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari? Jawabannya tentu saja belum cukup karena pengertian tersebut harus dilengkapi dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya. Pertanyaannya sekarang adalah prinsip dasar apa saja yang mesti diketahui oleh setiap orang agar dapat menerapkan pengertian hukum hak asasi manusia berdasarkan DUHAM (Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia oleh PBB/Internasional) dan UU No.39/1999 (Nasional). Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut maka kita akan menggali lebih dalam tentang karakteristik umum dari hak asasi manusia di bagian selanjutnya.

Apa saja karakteristik dan nilai-nilai dalam hak asasi manusia?

Karakteristik hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.

Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain adalah universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan saling terkait. Apa maksud dari karakteristik tersebut, berikut ini adalah uraiannya

Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.

Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.

Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.

Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara. Mengapa anti diskriminasi karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah non-diskriminasi. Demikian pula dengan nilai setara, yang dimaksud denga nilai setara disini adalah bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

Ringkasan dan Kesimpulan

Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat ditarik dari materi ini:

  • Hak asasi manusia itu adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan dalih apapun, karena hak itu sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan.
  • Untuk menerapkan pengertian hak asasi manusia kita perlu memahami karakteristik hak asasi manusia, yang meliputi universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan terkait. Sementara nilai-nilai dari hak asasi manusia itu adalah anti diskriminasi dan kesetaraan.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis
,
Mbojo09


Tidak ada komentar:

Posting Komentar