12 Maret 2009

INSTRUMEN-INSTRUMEN POKOK HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN KONSEP TANGGUNGJAWAB NEGARA PERATIFIKASI

Dalam setiap instrumen hukum hak asasi manusia disebukan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada badan-badan pemantau dari masing-masing instrumen tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh negara peratifikasi untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Berikut ini adalah periode pelaporan berdasarkan instrumen hukum hak asasi manusia.

Instrumen

Laporan Awal setiap

Laporan Berkala setiap

ICCPR

1 tahun

4 tahun

IESCR

2 tahun

5 tahun

CERD

1 tahun

2 tahun

CEDAW

1 tahun

4 tahun

CAT

1 tahun

4 tahun

CRC

2 tahun

5 tahun

CMW

1 tahun

5 tahun

Tujuan dari pelaporan ini adalah (i) melakukan peninjauan yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk mengharmonisasi hukum dan kebijakan nasional dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan/konvensi, (ii) memonitor perkembangan yang dibuat dalam rangka pemajian penikmatan hak-hak yang diatur dalam kovenan/konvensi, (iii) mengidentifikasi masalah-masalah dan kegagalan-kegagalan dalam pendekatannya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam kovenan/konvensi, (iv) menilai kebutuhan dan tujuan di masa mendatang bagi pelaksanaan ketentuan dalam kovenan/konvensi, (v) merencanakan dan membangun kebijakan-kebijakan yang lebih layak untuk mencapai tujuan-tujuan yang dimaksud.

3. Pengaduan individu

Istilah pengaduan individu kerap disebut-sebut ketika berbicara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Istilah ini sendiri sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan sistem pemantau dari badan-badan hak asasi manusia di PBB untuk kegunaan menekan tindak pelanggaran hak asasi manusia di dunia. Namun demikian tidak semua badan hak asasi manusia memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individu. Dari tujuh badan pemantauan, hanya CRC, CMW dan CESCR yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individual.

Prosedur pengaduan ini sendiri memiliki prasyarat yang harus dipenuhi oleh para pengadunya. Syarat utama yang harus dipenuhi jika individu hendak melaporkan pelanggaran atas haknya kepada badan-badan pemantau adalah jika proses mekanisme penyelesaian pelanggaran di tingkat nasional berjalan dengan buruk dan tidak memenuhi rasa keadilan korban. Selanjutnya badan-badan pemantau hak asasi manusia yang menerima pengaduan ini akan meminta penjelasan (klarifikasi) dari Negara yang diadukan oleh pengadu, dan kemudian mencari jalan keluar atas penyelesaian kasus yang diadukan oleh pengadu.

4. Pemberian sangsi bagi negara-negara pelanggar

Secara umum hukum hak asasi manusia internasional tidak membuat rumusan tentang sangsi bagi negara-negara anggota yang melakukan pelanggaran. Namun demikian walau tidak memiliki rumusan ada sejumlah bentuk-bentuk sangsi terhadap negara-negara peratifikasi yang melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia. Misalnya saja dipermalukan atau dikucilkan dari pergaulan dunia internasional dan diberlakukannya embargo hubungan ekonomi atau militer atas negara pelanggar. Meskipun bentuk-bentuk sangsi tidak berbentuk pidana, namun demikian saat ini relasi antar negara menjadi faktor penentu atas keberhasilan pembangunan sebuah negara. Sehingga ketika para negara-negara pelanggar ini mendapatkan sangsi seperti ini maka kerugian besar akan dialami oleh negara-negara pelanggar dimana akan terjadi guncangan ekonomi dan politik dalam negeri yang diakibatkan oleh pemberlakuan sangsi tersebut.

Ringkasan dan Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat kita tarik sejumlah kesimpulan:

Pertama, ketujuh instrumen pokok hak asasi manusia internasional disahkan oleh Majelis Umum untuk mengimplementasikan DUHAM secara penuh dan konsisten. Karena hanya dengan menurunkan ketentuan DUHAM ke dalam sebuah Kovenan atau Konvensi maka pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dapat terwujud. Bahkan untuk memperjelas tentang pelaksanaan konvensi, sejumlah konvensi dan kovenan membuat protokol tambahan untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Selanjutnya kovenan dan konvensi tersebut menjelaskan tentang cakupan hak-hak umum dan khusus yang diakui dan dilindungi.

Kedua, ketujuh instrumen pokok hak asasi manusia internasional juga merinci dengan jelas tentang kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh negara-negara peratifikasi serta panduan di tataran lapangan tentang bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut berdasarkan sifat umum ataupun kekhususan dari masing-masing instrumen.

Ketiga, konsep pertanggungjawaban hak asasi manusia menjelaskan bahwa negara adalah pemegang tanggungjawab dari pelaksanaan atas hak-hak yang diakui dalam hukum hak asasi manusia, karena negara dinilai sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kekuatan konstitusional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam pemenuhan hak asasi manusia di suatu negara. Konsep pertanggungjawaban ini sendiri tidak selalu dalam bentuk penyelesaian melalui jalur pengadilan, akan tetapi juga mencakup langkah-langkah pemulihan para korban pelanggaran ham dan pencegahan terjadinya tindak pelanggaran di masa depan.

Keempat, untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam setiap instrumen, PBB membentuk badan-badan pemantau pelaksanaan hak berdasarkan instrumen, dengan kelengkapan-kelengkapan yang berbeda-beda. Badan-badan ini diharapkan menjadi institusi-institusi pengawas pelaksanaan hak-hak yang diakui oleh hukum hak asasi manusia oleh negara peratifikasi.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09



Tidak ada komentar:

Posting Komentar