17 Maret 2009

HAM DALAM KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (TRANTIBUM)




1. KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)

Kwewenangan Satpol PP ini diatur dalam PP No. 32/2005 yang meliputi :

Ø Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Ø Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Kaputusan Kepala Daerah.

Ø Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

2. HAK ASASI MANUSIA (UU.No. 39/1999 – HAM)


Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia,

3. PELANGGARAN HAM (UU No. 39/1999)

Setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

4. PELANGGARAN HAM (UU No. 26/2000 Pengadilan HAM)

Pelanggaran HAM berat (gross violation of human right, Terdiri dari :

a. Kejahatan Genosida :

Perbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama,dengan cara :

Ø Membunuh;

Ø Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental;

Ø Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik sebagian maupun seluruhnya;

Ø Memaksakan tindakan bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok;

Ø Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan :

5. PRINSIP-PRINSIP PENEGAKKAN HUKUM

Ø APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HARUS SELALU MELIHAT KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU DAN NILAI HAM.

Ø APARAT PENEGAK HUKUM MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN PEMENUHAN HAM DAN MEMAHAMI TINDAKANNYA BERDAMPAK PADA ORGANISASI PENEGAK HUKUM SECARA KESELURUHAN.

6. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN KEWENANGAN SATPOL PP

Ø SATPOL PP MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM.

Ø DALAM KONTEK PENEGAKAN HUKUM, SEPANJANG KEWENANGAN DIJALANKAN SECARA SAH SESUAI ATURAN HUKUM, MAKA TINDAKAN YANG DIANGGAP MELANGGAR HAM DAPAT DIBENARKAN DEMI KEAMANAN, PERDAMAIAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.

7. STANDAR HAM

a. Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

Ø Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan sebagai individu.

Ø Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, dihukum secara tidak menusiawi atau dihina.

Ø Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Ø Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Ø Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu npengadiln yang tebuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

Ø Semua orang berhak atas kebebasan berpendapat, menyetakan pendapat dan berekspresi.

Ø Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan

b. Standar HAM Nasional

Ø UU No. 39/1999 Tentang HAM. Psl. 28 Hak atas pekerjaan yang halal.

Ø UU No. 12/2005 Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya.

8. SATPOL PP SEBAGAI PENEGAK HUKUM

POL PP adalah aparat pemda yang bertugas membantu KDH dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Perda dan Peraturan KDH.

SATPOL – Perangkat daerah – berbentuk Dinas Daerah/Lembaga Tehnis daerah

9. PRINSIP DASAR PENEGAKAN HUKUM

Ø LEGALITAS (KEABSAHAN)

Semua tindakan aparat penegak hukum harus sesuai dengan hukum, HAM diatur dalam hukum internasional, maka aparat penegak hukum harus mengetahui instrumen internasional yang terkait dengan fungsi dan kewenangan penegakan hukum dalam lingkup tugasnya.

Ø NESESITAS (KEPERLUAN)

Apakah pelaksanaan kewenangan betul-betul diperlukan dalam situasi tertentu, tindakan melanggar/membatasi HAM atau kebebasan seorang merupakan satu-satunya cara mengatasi keadaan.

Ø PROPORSIONALITAS (KESEIMBANGAN)

Apakah kekuasaan atau kewenangan yang digunakan sudah seimbang dengan berat pelanggaran dan tujuan penegakan hukum yang ingin dicapai.

10. KEWENANGAN SATPOL PP YG DATUR DLM PP No. 32/2005

Ø Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Ø Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Kaputusan Kepala Daerah.

Ø Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

11. PRESPEKTIF

Sudah menjadi pemandangan kita sehari-hari, di berbagai bagian negeri ini terjadinya pengusiran dan penggusuran terhadap anak negeri yang sedang berusaha meraup recehan-recehan rupiah demi mendapatkan sesuap nasi untuk sedikit memenuhi kebutuhan hidup generasi bangsa yang ada diatas pundak tanggung jawabnya. Tindakan-tindakan represif aparat keamanan Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung aparat Kepolisian terkadang sudah tidak lagi mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Pedagang Kaki Lima dipandang sebagai warga bangsa yang merusak pemandangan penguasa negeri ini, hanya dengan alasan sesederhana ini saudaraku yang sedang menggeliat dalam kesengsaraan dan kemiskinan mendapatkan perlakuan yang sangat sulit diterima akal sehat manusia normal.

Disatu sisi penguasa negeri ini menganggarkan miliyaran bahkan triliunan rupiah demi melestarikan beberapa jenis hewan dan tumbuhan langka, hewan-hewan dan tumbuhan-tumbuhan langka ini mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sangat ketat, tidak seorangpun boleh mendekat apalagi memasuki wilayah mereka, bagi yang melanggar akan mendapatkan hukum yang tegas dan keras. Sementara disisi lain anak-anak bangsa yang mencoba mendapatkan sesuap nasi dengan berjualan di Trotoar-trotoar jalan umum dipandang sebagai musuh negara, saudaraku pedagang kaki lima dikejar-kejar, diusir, diberangus, digusur, bahkan akan diberantas sampai keakar-akarnya....beginikah negeri yang religius ini memperlakukan anak negerinya???????? Kapankah saudara-saudaraku pedagang kaki lima mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak sebagai anak negeri yang ingin merasakan setetes nikmatnya alam kemerdekaan???? Atau tidak bolehkah saudara-saudaraku pedagang kaki lima mendapatkan perlakukan dan perlindungan seperti layaknya hewan-hewan dan tumbuhan-tumbuhan langka?????

Saudara-saudaraku sesama anak negeri.... tahun 2009 ini adalah tahun mas untuk memilih pemimpin yang mampu, peduli dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlakukan dan perlindungan kuat bagi kita semua sebagai anak negeri, bukan memilih pemimpin yang memperebutkan kepopuleran melalui poling, bukan memilih pemimpin yang hanya menebar pesona, bukan memilih pemimpin yang mengklaim pejuang wong cilik, bukan memilih pemimpin yang hidup dalam kemewahan istana negara, bukan memilih pemimpin yang menyombongkan keberhasilan,............ tetapi pilihlah pemimpin yang menangis karena masih ada satu orang anak negerinya yang masih tergolek dalam kubangan kemiskinan dan kebodohan.

Sekian tulisan ini semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar