12 Maret 2009

INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA NASIONAL

Pengantar

Dalam 10 tahun terakhir perkembangan hukum hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan yang berarti. Dalam kurun waktu itu pula Indonesia telah memproduksi hukum hak asasi manusia, meratifikasi dan membangun mekanisme penegakan berikut badan-badan pemantau dan diseminasi. Pada modul ini kita akan mempelajari hukum hak asasi manusia yang meliputi latarbelakang pembentukan, cakupan hak yang diakui, kewajiban-kewajiban negara, badan-badan penegakan dan diseminasi, serta implementasinya.

Hukum Hak Asasi Manusia Nasional

1. Latarbelakang pembentukan hukum hak asasi manusia nasional

Seperti yang telah kita pelajari di bagian sejarah perkembangan hukum hak asasi manusia nasional bahwa Indonesia sudah ikut dalam pemajuan hak asasi manusia di dunia dari awal republik ini berdiri. Namun gejolak politik di awal-awal kemerdekaan dan penolakan rezim orde baru terhadap hak asasi manusia--karena dianggap membahayakan stabilitas politik pemerintahannya--membuat upaya-upaya pemajuan hak asasi manusia seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa ini berjalan sangat lambat, terbukti dengan hanya ada satu perangkat hukum hak asasi manusia yang dibuat yakni Undang Undang No.5 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.

Baru setelah pergantian pemerintahan, atau lebih sering disebut sebagai era reformasi, upaya pemajuan hak asasi manusia kembali dapat dijalankan, karena proses reformasi memberikan kesadaran kepada seluruh bangsa Indonesia untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia yang buruk akibat praktek-praktek otoritarian dan juga merupakan bagian untuk membangun Indonesia baru yang menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Setidaknya sejak pemerintahan reformasi memerintah Indonesia, Indonesia telah memproduksi sejumlah produk hukum hak asasi manusia yang antara lain adalah Undang Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua, Undang Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang Undang No.13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan sebuah produk hukum tentang penegakan hak asasi manusia yaitu, Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Selain memproduksi hukum hak asasi manusia nasional, sejak reformasi bergulir, Indonesia telah meratifikasi (adopsi) sejumlah hukum hak asasi manusia internasional, yaitu Undang Undang No.5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) Undang Undang No.29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Convention International on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial), Undang Undang No.11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, Culture Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang Undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik).

2. Hak-hak asasi yang diakui oleh Hukum Nasional

Hingga memasuki tahun ke 8 reformasi ini, secara hukum, hak asasi setiap warga negara Indonesia telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum formil oleh negara. Apa saja hak-hak asasi warga negara Indonesia yang diakui oleh Hukum Nasional, mari kita bedah produk-produk hukum hak asasi yang tersedia saat ini.

PRODUK HUKUM

CAKUPAN HAK

UUD 1945 Amandemen Kedua

Hak untuk hidup; Hak untuk membentuk keluarga; Hak anak untuk kelangsungan hidup; Hak atas pendidikan; Hak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekonologi, seni dan budaya; Hak-hak kolektif; Hak kepastian hukum; Hak untuk bekerja; Hak untuk mendapatkan upah yang adil dan layak; Hak untuk turut serta dalam pemerintahan; Hak status warga negara; Hak kebebasan beragama dan menjalankan ibadah; Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; Hak kebebasan memperoleh informasi; Hak perlindungan keluarga dan harta benda; Hak bebas dari penyiksaan; Hak atas tempat tinggal; Hak atas kesehatan; Hak atas jaminan sosial; Hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif; Hak perlindungan identitas budaya dan hak kolektif adat

UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Hak untuk Hidup; Hak mengembangkan diri; Hak memperoleh keadilan; Hak atas kebebasan Pribadi; Hak atas rasa aman; Hak atas Kesejahteraan; Hak Turut Serta dalam Pemerintahan; Hak perempuan; Hak Anak; Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Perkawinan

UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak

Hak identitas; Hak kebebasan beragama; Hak Kesehatan; Hak Pendidikan; Hak Jaminan Sosial; Hak Perlindungan khusus

UU No.23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hak untuk mendapatkan perlindungan keluarga dan negara; Hak mendapatkan pelayanan kesehatan; hak penanganan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; hak mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan hak mendapatkan bimbingan rohani

UU No.39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Hak untuk bekerja di luar negeri; Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri; Hak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri; Hak kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadahnya; Hak mendapatkan upah yang layak; Hak memperoleh jaminan perlindungan hukum dari tindakan merendahkan martabat, Hak untuk mendapatkan naskah perjanjian kerja yang asli

UU No.13/2006 Tentang Perlindungan Saksi

Hak untuk mendapatkan perlindungan diri dan keluarganya; Hak untuk mendapatkan hak pilih; hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan; hak mendapat penterjemah; hak mendapatkan informasi perkembangan kasus; hak mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; hak mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; hak mendapatkan identitas baru; hak mendapatkan tempat kediaman baru; hak memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; hak mendapatkan nasihat hukum hak memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir;

UU No.21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hak bebas dari tindak pidana perdagangan orang; hak mendapatkan perlindungan saksi dan korban; hak mendapatkan restitusi.

PRODUK RATIFIKASI

CAKUPAN HAK

UU No.7/1984 Tentang Ratifikasi CEDAW

Hak dipilih dan memilih; hak berpartisipasi dalam pemerintahan; hak berorganisasi; hak mewakili pemerintahan di tingkat internasional; hak mendapatkan persamaan dengan laki-laki dalam hal mengubah dan mempertahankan negara; hak untuk dapat memasukkan anaknya sebagai warga negara; hak setara dalam seluruh bidang pendidikan pendidikan; hak setara dalam bidang pekerjaan; hak bebas dari diskriminasi atas dasar perkawinan atas kehamilan; hak bebas dari diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan; hak atas tunjangan keluarga; hak atas pinjaman bank, hipotik, dan lain-lain bentuk kredit permodalan; hak untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, budaya; hak perempuan pedesaan untuk mendapatkan perhatian khusus dari negara, termasuk hak ikut serta dalam pembangunan desa; hak bebas dari praktek diskriminasi dalam urusan hubungan perkawinan;

Kepres No.36/1990 Tentang Ratifikasi CRC

Hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak-hak perlindungan khusus tentang anak.

UU No.5/1998 Tentang Ratifikasi CAT

Hak bebas dari tindak penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di dalam dan luar negeri;

UU No.29/1999 Tentang Ratifikasi CERD)

Hak bebas dari tindak diskriminasi rasial yang meliputi: Hak atas persamaan hukum; hak atas keamanan dan perlindungan dari negara dari tindak kekerasan baik oleh negara maupun kelompok; hak-hak politik; hak-hak sipil dan hak ekonomi, sosial dan budaya;

Dari pemaparan diatas dapat dijelaskan bahwa produk hukum hak asasi manusia nasional telah memberikan perlindungan hak yang sama seperti yang ada pada hukum hak asasi manusa internasional. Nah sekarang kita akan melihat bagaimana hukum hak asasi manusia mengatur tentang kewajiban-kewajiban negara dalam upaya meghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi warga negaranya.

Kewajiban negara dan Individu dalam hukum hak asasi manusia nasional

Untuk memastikan hak asasi manusia dapat terpenuhi, Hukum hak asasi manusia nasional memberikan kewajiban yang harus dijalankan kepada negara dan individu. Untuk melihat bagaimana hukum hak asasi manusia nasional mengatur tentang ketentuan tersebut, berikut ini adalah uraiannya.

a. Kewajiban negara

Tidak berbeda dengan hukum hak asasi manusia internasional, hukum hak asasi manusia nasional memberikan tiga kewajiban kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya. Tiga kewajiban itu adalah kewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan pemajuan hak asasi manusia. Tiga kewajiban ini tertuang dalam UUD 1945 dan UU No.39 serta produk hukum hak asasi manusia lainnya.

UUD 1945 Amandemen Kedua Pasal 28 I ayat 4 dan 5 menyebutkan:

Perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara.

Pasal 5:

Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Hal serupa juga dijelaskan ulang dalam UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 71 menjelaskan:

Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang undang ini, peraturan perundang-undang lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia

Penjelasan serupa juga akan dapat kita temui di undang-undang hak asasi manusia lain dan produk hukum hak asasi manusia nasional hasil ratifikasi hukum hak asasi manusia internasional. Berkaca dari hukum hak asasi manusia nasional tersebut maka pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten memiliki kewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi warga yang diakui dalam hukum hak asasi manusia nasional.

b. Tanggungjawab Individu

Selain mengamanatkan kepada negara untuk menjalankan kewajiban penghormatan, pemenuhan dan perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia, hukum hak asasi manusia juga memberikan tanggungjawab kepada setiap orang (individu) untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta berperan aktif dalam pemajuan hak asasi manusia di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menyebutkan:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan pula:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Hal serupa juga ditegaskan dalam UU No.39/1999 Pasal 69 ayat (1) yang menjelaskan bahwa:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selanjutnya pada ayat (2):

Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Kemudian pasal 70 menyebutkan:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Dari penjelasan tersebut diatas dapat kita sebut bahwa kewajiban individu hanyalah sebatas menghormati saja. Hukum hak asasi manusia nasional menyadari bahwa hanya negara yang mampu menjalankan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, karena dengan kekuatan konstitusionalnya negara dapat mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan hukum tentang terpenuhinya hak asasi warga negaranya.

Institusi Penanganan dan diseminasi hak asasi manusia di tingkat nasional

Selain menjelaskan tentang cakupan hak asasi yang diakui hukum hak asasi manusia nasional juga menjelaskan tentang badan-badan penegakan yang bertugas untuk menjadi pihak pemantau atas pelaksanaan hak asasi yang diakui oleh hukum hak asasi manusia dan termasuk yang melakukan penyebaran informasi dan pendidikan baik kepada aparatus negara dan masyarakat umum.

a. Komnas HAM

Menurut UU No.39/1999 pasal 75 badan yang dibentuk untuk menjadi institusi pemantau pelaksanaan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan serta menjadi penyelidik jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih sering dikenal dengan sebutan KOMNAS HAM. Badan ini berkedudukan di Jakarta, serta memiliki kantor perwakilan di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Badan negara ini bersifat independen dan memiliki mandat seperti yang dijelaskan pada pasal 89 ayat (1) yaitu:

§ pengkajian dan penelitian instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkian aksesi dan ratifikasi

§ pengkajian dan penelitian produk perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia

§ penerbitan hasil kajian dan penelitian

§ studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding dengan negara lain mengenai hak asasi manusia

§ pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan

§ kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, dan internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Selain mandat itu, Komnas HAM juga memiliki mandat untuk menerima pengaduan individu dan kelompok yang merasa telah terlanggar haknya dan juga berkewenangan untuk menyelenggarakan pemantauan dan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia. Detail tentang turunan dari mandat Komnas HAM dapat dilihat ayat , (2), (3) , dan (4).

b. Departemen Hukum dan HAM

Selain itu, di tingkat nasional, pemerintah memiliki departemen yang memiliki kewenangan untuk mempromosikan hak asasi manusia, departemen ini adalah Departemen Hukum dan HAM. Dalam departemen tersebut unit kerja yang menjalankan tugas untuk mempromosikan hak asasi manusia adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, serta mengkoordinasikan pelaksanaan atas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Sementara di tingkat provinsi, unit kerja untuk promosi hak asasi manusia dijalankan oleh Kanwil Hukum dan HAM yang didalamnya terdapat bagian hak asasi manusia.

c. Badan-badan pemantau dan promosi khusus hak-hak perempuan

Badan-badan pemantau dan promosi hak asasi manusia untuk hak-hak perempuan adalah Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Komisi ini diatur melalui Keputusan Presiden dengan mandat melakukan kajian dan promosi perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan. Sementara di tingkat kementerian, ada satu kementerian yang memang dibentuk untuk mengurus urusan dan pemberdayaan perempuan, yakni Kementerian Urusan Peranan Wanita.

d. Badan Pemantau dan promosi hak-hak anak

Khusus untuk pemantauan dan promosi hak hak anak, UU No.23/2002 memerintahkan negara untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang memiliki mandat yang antara lain: mensosialisasikan hukum hak anak nasional, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dan memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Badan ini berkedudukan di Jakarta.

Mekanisme akuntabilitas

Di Indonesia, mekanisme akuntabilitas tindak pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Di produk hukum tersebut dijelaskan bahwa untuk menyelesaikan tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuklah sebuah pengadilan khusus yang bernama Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setidaknya hingga pertengahan 2007, sudah terbentuk 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia di empat kota, yaitu di Pengadilan HAM Jakarta, Makasar, Surabaya dan Medan.

Pengadilan ini memiliki mandat mengadili pelbagi tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi setelah UU No.26/2000 disahkan. Salah satu contohnya adalah penggelaran pengadilan HAM untuk para pelaku tindak pelanggaran hak asasi manusia yakni pengadilan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk kasus Abepura. Sementara untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum UU ini disahkan, mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan adhoc Hak Asasi Manusia, contohnya adalah kasus pelanggaran HAM Timor-Timur; Tanjung Priok.

Masih menurut UU No.26/2000, badan yang berwenang untuk melakukan penyelidikan disebutkan adalah Komnas HAM, sementara pihak yang berwenang sebagai penyidik adalah Jaksa Agung. Mekanisme pelaksanaanya sendiri juga memiliki tahap-tahap yang berbeda antara kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum UU ini disahkan dengan yang terjadi setelah disahkan. Pasal 43 menyebutkan bahwa untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum UU ini disahkan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM Ad hoc; yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi sebelum itu diawali dengan tahap penyelidikan pro-justisia Komnas HAM, tahap pelimpahan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang penggelaran Pengadilan Ad hoc Hak Asasi Manusia, dan jika disetujui prosesnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Sementara jika kejadiannya terjadi setelah UU ini disahkan maka prosedurnya dimulai dengan penyelidikan projustisia Komnas HAM kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan kemudian dilimpahkan oleh mereka ke Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk proses penuntutan.

RINGKASAN DAN KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas dapat simpulkan:

Pertama, pembentukan hukum hak asasi manusia nasional terkait dengan komitmen Indonesia untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia yang buruk akibat praktek pemerintahan yang otoriter. Selain itu pembentukan hukum hak asasi manusia juga dilatarbelakangi cara Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia sangat serius dengan penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, termasuk didalamnya adalah sebagai langkah untuk menyelesaikan tindak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama kurun waktu pemerintahan lama.

Kedua, hukum hak asasi manusia nasional telah mengakui hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya warga negaranya. Selain itu hukum hak asasi manusia juga telah mengakui perlunya memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak perempuan, anak-anak dan pekerja buruh migran dari tindak kekerasan dan praktek-praktek diskriminasi atas dasar apapun.

Ketiga, hukum hak asasi manusa juga memberikan mandat kepada negara untuk menjadi penanggungjawab atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Disamping itu, hukum hak asasi manusia nasional juga memberikan tanggungjawab kepada individu ataupun kelompok yang tinggal di Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.

Keempat, selain mengatur hak yang diakui, hukum hak asasi manusia juga membentuk lembaga atau badan pemantau dan diseminasi hak asasi manusia, serta pengadilan khusus hak asasi manusia dan anak agar berbagai tindak pelanggaran dapat ditangani, termasuk membuat jera para pelaku, dan memberikan keadilan kepada para korbannya.

Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09


1 komentar:

  1. INI BUKTINYA : PUTUSAN SESAT PERADILAN INDONESIA

    Putusan PN. Jkt. Pst No. 551/Put.G/2000/PN.Jkt.Pst membatalkan demi hukum atas Klausula Baku yang digunakan Pelaku Usaha. Putusan ini telah dijadikan yurisprudensi.
    Sebaliknya, putusan PN Surakarta No. 13/Pdt.G/2006/PN.Ska justru menggunakan Klausula Baku untuk menolak gugatan. Padahal di samping tidak memiliki Seritifikat Jaminan Fidusia, Pelaku Usaha (PT. Tunas Financindo Sarana) terindikasi melakukan suap di Polda Jateng.
    Sungguh ajaib. Di zaman terbuka ini masih ada hakim yang berlagak 'bodoh', lalu seenaknya membodohi dan menyesatkan masyarakat, sambil berlindung dibawah 'dokumen dan rahasia negara'. Lihat saja statemen KAI bahwa hukum negara ini berdiri diatas pondasi suap. Sayangnya sebagian hakim negara ini sudah jauh terpuruk sesat dalam kebejatan moral suap. Quo vadis Hukum Indonesia?

    David
    (0274)9345675

    BalasHapus