17 Maret 2009

HAM DALAM KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM (TRANTIBUM)




1. KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP)

Kwewenangan Satpol PP ini diatur dalam PP No. 32/2005 yang meliputi :

Ø Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Ø Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Kaputusan Kepala Daerah.

Ø Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

2. HAK ASASI MANUSIA (UU.No. 39/1999 – HAM)


Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat martabat manusia,

3. PELANGGARAN HAM (UU No. 39/1999)

Setiap perbuatan seseorang atau sekelompok orang, termasuk aparat negara disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

4. PELANGGARAN HAM (UU No. 26/2000 Pengadilan HAM)

Pelanggaran HAM berat (gross violation of human right, Terdiri dari :

a. Kejahatan Genosida :

Perbuatan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama,dengan cara :

Ø Membunuh;

Ø Mengakibatkan penderitaan fisik dan mental;

Ø Menciptakan kondisi kehidupan yang mengakibatkan kemusnahan fisik baik sebagian maupun seluruhnya;

Ø Memaksakan tindakan bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok;

Ø Memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

b. Kejahatan terhadap kemanusiaan :

5. PRINSIP-PRINSIP PENEGAKKAN HUKUM

Ø APARAT PENEGAK HUKUM DALAM MELAKUKAN TINDAKAN HARUS SELALU MELIHAT KORIDOR HUKUM YANG BERLAKU DAN NILAI HAM.

Ø APARAT PENEGAK HUKUM MEMILIKI TANGGUNG JAWAB UNTUK MELAKSANAKAN PEMENUHAN HAM DAN MEMAHAMI TINDAKANNYA BERDAMPAK PADA ORGANISASI PENEGAK HUKUM SECARA KESELURUHAN.

6. PRINSIP-PRINSIP PELAKSANAAN KEWENANGAN SATPOL PP

Ø SATPOL PP MEMILIKI KEWENANGAN MELAKUKAN TINDAKAN TERTENTU DALAM RANGKA PENEGAKAN HUKUM.

Ø DALAM KONTEK PENEGAKAN HUKUM, SEPANJANG KEWENANGAN DIJALANKAN SECARA SAH SESUAI ATURAN HUKUM, MAKA TINDAKAN YANG DIANGGAP MELANGGAR HAM DAPAT DIBENARKAN DEMI KEAMANAN, PERDAMAIAN, KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT.

7. STANDAR HAM

a. Menurut Deklarasi Universal HAM (DUHAM)

Ø Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan keamanan sebagai individu.

Ø Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, dihukum secara tidak menusiawi atau dihina.

Ø Semua orang sama didepan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi.

Ø Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang.

Ø Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu npengadiln yang tebuka, dimana dia memperoleh semua jaminan yang diperlukan untuk pembelaannya.

Ø Semua orang berhak atas kebebasan berpendapat, menyetakan pendapat dan berekspresi.

Ø Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat tanpa kekerasan. Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki suatu perkumpulan

b. Standar HAM Nasional

Ø UU No. 39/1999 Tentang HAM. Psl. 28 Hak atas pekerjaan yang halal.

Ø UU No. 12/2005 Tentang Hak Ekonomi Sosial Budaya.

8. SATPOL PP SEBAGAI PENEGAK HUKUM

POL PP adalah aparat pemda yang bertugas membantu KDH dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan Perda dan Peraturan KDH.

SATPOL – Perangkat daerah – berbentuk Dinas Daerah/Lembaga Tehnis daerah

9. PRINSIP DASAR PENEGAKAN HUKUM

Ø LEGALITAS (KEABSAHAN)

Semua tindakan aparat penegak hukum harus sesuai dengan hukum, HAM diatur dalam hukum internasional, maka aparat penegak hukum harus mengetahui instrumen internasional yang terkait dengan fungsi dan kewenangan penegakan hukum dalam lingkup tugasnya.

Ø NESESITAS (KEPERLUAN)

Apakah pelaksanaan kewenangan betul-betul diperlukan dalam situasi tertentu, tindakan melanggar/membatasi HAM atau kebebasan seorang merupakan satu-satunya cara mengatasi keadaan.

Ø PROPORSIONALITAS (KESEIMBANGAN)

Apakah kekuasaan atau kewenangan yang digunakan sudah seimbang dengan berat pelanggaran dan tujuan penegakan hukum yang ingin dicapai.

10. KEWENANGAN SATPOL PP YG DATUR DLM PP No. 32/2005

Ø Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

Ø Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Kaputusan Kepala Daerah.

Ø Melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

11. PRESPEKTIF

Sudah menjadi pemandangan kita sehari-hari, di berbagai bagian negeri ini terjadinya pengusiran dan penggusuran terhadap anak negeri yang sedang berusaha meraup recehan-recehan rupiah demi mendapatkan sesuap nasi untuk sedikit memenuhi kebutuhan hidup generasi bangsa yang ada diatas pundak tanggung jawabnya. Tindakan-tindakan represif aparat keamanan Satuan Polisi Pamong Praja yang didukung aparat Kepolisian terkadang sudah tidak lagi mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan.

Pedagang Kaki Lima dipandang sebagai warga bangsa yang merusak pemandangan penguasa negeri ini, hanya dengan alasan sesederhana ini saudaraku yang sedang menggeliat dalam kesengsaraan dan kemiskinan mendapatkan perlakuan yang sangat sulit diterima akal sehat manusia normal.

Disatu sisi penguasa negeri ini menganggarkan miliyaran bahkan triliunan rupiah demi melestarikan beberapa jenis hewan dan tumbuhan langka, hewan-hewan dan tumbuhan-tumbuhan langka ini mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sangat ketat, tidak seorangpun boleh mendekat apalagi memasuki wilayah mereka, bagi yang melanggar akan mendapatkan hukum yang tegas dan keras. Sementara disisi lain anak-anak bangsa yang mencoba mendapatkan sesuap nasi dengan berjualan di Trotoar-trotoar jalan umum dipandang sebagai musuh negara, saudaraku pedagang kaki lima dikejar-kejar, diusir, diberangus, digusur, bahkan akan diberantas sampai keakar-akarnya....beginikah negeri yang religius ini memperlakukan anak negerinya???????? Kapankah saudara-saudaraku pedagang kaki lima mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang layak sebagai anak negeri yang ingin merasakan setetes nikmatnya alam kemerdekaan???? Atau tidak bolehkah saudara-saudaraku pedagang kaki lima mendapatkan perlakukan dan perlindungan seperti layaknya hewan-hewan dan tumbuhan-tumbuhan langka?????

Saudara-saudaraku sesama anak negeri.... tahun 2009 ini adalah tahun mas untuk memilih pemimpin yang mampu, peduli dan berkomitmen kuat untuk memberikan perlakukan dan perlindungan kuat bagi kita semua sebagai anak negeri, bukan memilih pemimpin yang memperebutkan kepopuleran melalui poling, bukan memilih pemimpin yang hanya menebar pesona, bukan memilih pemimpin yang mengklaim pejuang wong cilik, bukan memilih pemimpin yang hidup dalam kemewahan istana negara, bukan memilih pemimpin yang menyombongkan keberhasilan,............ tetapi pilihlah pemimpin yang menangis karena masih ada satu orang anak negerinya yang masih tergolek dalam kubangan kemiskinan dan kebodohan.

Sekian tulisan ini semoga bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09

12 Maret 2009

KONSEP DASAR HAK AZASI MANUSIA (HAM)

Pengantar

Hampir sebagian besar orang sering mendengar kata hak asasi manusia atau di Indonesia sering disingkat dengan sebutan HAM. Namun demikian meski sudah banyak mendengar kata hak asasi manusia, pemahaman tentang hak asasi manusia antara individu dengan individu atau kelompok dengan kelompok atau antara masyarakat dengan aparatur pemerintah sering berbeda-beda satu sama lain. Perbedaan-perbedaan pemahaman tentang apa itu hak asasi manusia adalah hal yang wajar mengingat sebagian besar dari mereka memiliki pengalaman dan kepentingan yang berbeda pula. Namun demikian menjadi persoalan ketika perbedaan tersebut menyebabkan terjadinya penghilangan, atau pengurangan hak individu atau hak kelompok dalam penerapannya. Pada bagian ini saya akan membahas tentang pengertian dan karakteristik hak asasi manusia berdasarkan konsep hukum hak asasi manusia nasional dan internasional.

Apa itu hak asasi manusia?

Seperti yang telah disampaikan diawal, bahwa perbedaan dalam memahami pengertian hak asasi manusia akan menyebabkan terjadinya penghilangan atau pengurangan hak asasi seseorang atau sekelompok orang. Untuk itu perlu kiranya kita mencari tahu apa yang dimaksud dengan pengertian hak asasi manusia menurut pemahaman hukum hak asasi manusia.

1. Pengertian umum

Untuk menghindari kita dari penafsiran yang berbeda dan keliru tentang pengertian hak asasi manusia ada baiknya kita merujuk pada ketentuan-ketentuan hukum hak asasi manusia internasional dan nasional. Menurut hukum hak asasi manusia internasional pengertian hak asasi manusia diartikan sebagai berikut:

Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada setiap umat manusia di dunia, diakui secara legal oleh seluruh umat manusia sehingga hak tersebut tidak dapat dicabut, dihilangkan, dikurangi oleh siapapun dalam keadaan atau dalih apapun.

Pengertian ini pula yang dianut oleh Undang Undang No.39 Tahun 1999 tentan HAK AZASI MANUSIA, dinyatakan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1:

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat.

Pertanyannya sekarang adalah mengapa hak asasi manusia dikatakan melekat?

Definisi melekat yang tercantum dalam pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusai internasional adalah bahwa hak asasi telah ada sejak manusia dilahirkan dan bukan pemberian siapapun. Setiap manusia memiliki kesetaraan dan tidak dapat dibedakan berdasarkan apapun seperti ras, agama, bahasa, suku, ataupun tempat di mana mereka tinggal. Bahkan sebenarnya hak tersebut sudah dimiliki oleh setiap manusia sejak mereka masih dalam kandungan seperti hak untuk hidup.

Kemudian apa yang dimaksud dengan tidak dapat dikurangi, dicabut atau dihilangkan dalam keadaan apapun? Yang dimaksud dengan istilah tidak dapat dicabut, dikurangi atau dihilangkan dalam keadaan apapun adalah bahwasanya tidak seorang pun di muka bumi ini dengan dalih apapun dapat menghilangkan hak asasi manusia seseorang, karena hak asasi itu adalah pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan merujuk pada dua pengertian tersebut maka tidak ada alasan bagi siapapun di muka bumi ini dapat menafsirkan pengertian hak asasi manusia sesuai dengan keinginan-keinginan politik atau ekonomi atau bahkan mengurangi atau menghilangkan pengertian yang telah dirumuskan oleh hukum hak asasi manusia nasional dan internasional tersebut.

Dari hasil aktivitas pemahaman tersebut, saat ini kita telah memiliki konsep pengertian hak asasi manusia menurut hukum hak asasi manusia nasional dan internasional. Namun apakah dengan berbekal pengertian tersebut kita sudah dapat menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari? Jawabannya tentu saja belum cukup karena pengertian tersebut harus dilengkapi dengan prinsip-prinsip dasar pelaksanaannya. Pertanyaannya sekarang adalah prinsip dasar apa saja yang mesti diketahui oleh setiap orang agar dapat menerapkan pengertian hukum hak asasi manusia berdasarkan DUHAM (Deklarasi Umum Hak Azasi Manusia oleh PBB/Internasional) dan UU No.39/1999 (Nasional). Untuk dapat menjawab pertanyaan tersebut maka kita akan menggali lebih dalam tentang karakteristik umum dari hak asasi manusia di bagian selanjutnya.

Apa saja karakteristik dan nilai-nilai dalam hak asasi manusia?

Karakteristik hak asasi manusia adalah suatu hal yang penting untuk diketahui bagi semua orang yang ingin mempelajari hak asasi manusia karena hanya dengan mengetahui dan memahami karakteristiknya, pengertian hak asasi manusia tidak hanya menjadi slogan atau rumusan teks belaka akan tetapi memudahkan bagi siapapun untuk melaksanakannya hingga ditataran praktis seperti yang dicita-citakan DUHAM dan UUD 1945.

Hukum hak asasi manusia nasional dan internasional menyebutkan bahwa karakteristik dari hak asasi manusia itu antara lain adalah universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan saling terkait. Apa maksud dari karakteristik tersebut, berikut ini adalah uraiannya

Universal, hak asasi manusia itu melekat pada diri manusia tanpa membedakan ras, suku, bangsa, bahasa, agama, jenis kelamin, dan kelas sosial. Selain itu hak asasi manusia juga merupakan kumpulan dari berbagai nilai-nilai yang berkembang di dunia, baik nilai agama dan budaya.

Tidak dapat dibagi, hak asasi manusia tidak bisa dibagi atau dialihkan kepada siapapun karena sifatnya yang melekat. Tidak seorang manusiapun dapat mengambil dan mengalihkan hak asasi seseorang kepada orang lain.

Saling bergantung dan saling terkait, hak asasi manusia itu tidak bisa dipisah-pisahkan karena terlanggarnya satu hak akan menyebabkan terlanggarnya hak-hak yang lain.

Hak asasi manusia pun memiliki nilai-nilai utama, dimana hak asasi manusia itu memiliki nilai non-diskriminasi dan setara. Mengapa anti diskriminasi karena memang kelahiran hukum hak asasi manusia adalah ditujukan untuk menghapuskan segala bentuk diskriminasi yang masih terjadi di berbagai tempat. Oleh karena itu nilai-nilai dalam hak asasi manusia salah satunya adalah non-diskriminasi. Demikian pula dengan nilai setara, yang dimaksud denga nilai setara disini adalah bahwa manusia itu dilahirkan dalam kesetaraan atas dasar itu hak asasi manusia diciptakan untuk menghapuskan hubungan-hubungan yang tidak berimbang antara bangsa satu dengan bangsa yang lainnya.

Ringkasan dan Kesimpulan

Berikut ini adalah kesimpulan yang dapat ditarik dari materi ini:

  • Hak asasi manusia itu adalah hak yang melekat pada setiap manusia dan tidak dapat dihilangkan atau dikurangi dengan dalih apapun, karena hak itu sudah diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa kepada manusia sejak dalam kandungan.
  • Untuk menerapkan pengertian hak asasi manusia kita perlu memahami karakteristik hak asasi manusia, yang meliputi universal, tidak dapat dibagi, saling bergantung dan terkait. Sementara nilai-nilai dari hak asasi manusia itu adalah anti diskriminasi dan kesetaraan.
Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis
,
Mbojo09


SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Pengantar

Hingga saat ini kuat sekali pandangan di kalangan masyarakat bahwa hak asasi manusia adalah produk dari negara-negara barat dimana produk tersebut kerap digunakan untuk menekan pemerintahan negara-negara dunia ketiga yang tidak mau tunduk dengan garis kebijakan politik internasional mereka. Selain itu, pandangan bahwa hak asasi manusia kerap bertentangan dengan nilai-nilai agama atau budaya sangat kental mewarnai perdebatan hak sasi manusia di berbagai negara di benua Asia dan Afrika, tak terkecuali di Indonesia. Pertanyaanya sekarang, apakah betul bahwa hukum hak asasi manusia merupakan produk negara-negara barat? Apakah benar bahwa hukum hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama-agama besar di dunia atau budaya lokal Indonesia?

Disini akan dibahas sejarah atau asal muasal lahirnya hukum hak asasi manusia dengan melihat tonggak-tonggak peristiwa politik dan ekonomi penting yang terjadi di Benua Eropa dan Amerika yang melatarbelakangi munculnya konsep hukum hak asasi manusia. Disamping itu modul ini juga akan membahas peristiwa-peristiwa perbudakan, penjajahan dan kekerasan-kekerasan politik dan ekonomi di benua Afrika, Asia dan tentunya Indonesia, dimana kemudian menjadi latarbelakang mengapa negara-negara di dua benua tersebut mulai menerima konsep hukum hak asasi manusia internasional.

Deskripsi tentang sejarah perkembangan hak asasi manusia disusun secara kronologis sebagaimana tergambar dibawah semata-mata karena perjuangan dan pengakuan hak asasi manusia dimulai dari Eropa dan Amerika. Tetapi bukan berarti bahwa hak asasi manusia berasal dari Eropa dan Amerika.

Sejarah pembentukan dan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional

Lahirnya hukum hak asasi manusia internasional tidaklah lepas dari peristiwa-peristiwa ekonomi politik yang terjadi di benua Eropa dan Amerika yang dimana terjadi berbagai peristiwa perbudakan, diskriminasi dan pengekangan atas aktivitas politik dan ekonomi penduduk di dua benua tersebut pada abad XVI-XIX. Selain itu perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional juga dipengaruhi oleh akibat-akibat yang ditimbulkan oleh peristiwa Perang Dunia I dan II dimana menyebabkan kehancuran dan kesengsaraan yang luar biasa terhadap penduduk sipil di dunia waktu itu. Untuk mengetahui tonggak-tonggak peristiwa penting yang menjadi latarbelakang lahirnya konsep hukum hak asasi manusia internasional mari kita mulai sub bagian ini dengan melakukan aktivitas membaca bahan bacaan untuk mengidentifikasi tonggak peristiwa-peristiwa ekonomi politik penting atas perkembangan hukum hak asasi manusia.

Latar Belakang Sejarah Asal-usul HAM Internasional :

  1. Ada banyak pandangan tentang asal-usul HAM, yang satu sama lain belum tentu sama atau berbeda.
  2. Konsep hak-hak dasar sebenarnya sudah ada sejak awal abad ke-13 di Eropa.
  3. Asal-usulnya dapat ditelusuri dari berkembangnya perdebatan filsafat, seperti penggunaan konsep liberty, atau bahkan “hak” itu sendiri.
  4. Juga sering berkaitan dengan konsep-konsep konstitusi, seperti konsep rule of law, pembatasan terhadap kekuasaan absolut oleh kedaulatan atau parlemen dll.
  5. The rule of law, dalam kenyataannya berkaitan dengan teori natural law and doktrin atau ajaran-ajaran religius.
  6. Tidak heran jika kemudian jika banyak yang berpandangan bahwa ayat-ayat atau kitab suci agama merupakan fondasi dari HAM. Misalnya hukum Syari’a dalam Islam.

Sumber Formal HAM :

  1. Sumber HAM lain adalah Magna Carta 1215 di Inggris yang memuat sejumlah prinsip yang kemudian diadopsi menjadi prinsip dasar HAM seperti prinsip property rights, hak kebebasan bergerak dan persamaan di depan hukum.
  2. The Declaration of Arbroath (Scotland) 1320, memuat hak kebebasan.
  3. Beberapa hak minimum juga dimuat dalam Bill of Rights of England and Wales, 1688-89.

Hal Penting yang Dimuat dalam Bill of Rights :

  1. Mengakhiri sistem kekuasaan Monarki Absolut Raja James II untuk digantikan dengan sistem yang lebih demokratis.
  2. Misal: dikenalkannya sistem pemilu yang “free and fair” untuk anggota parlemen.
  3. Freedom of speech and debate” terutama di parlemen.
  4. Sistem pengadilan yang bebas dan fair.
  5. Partisipasi politik, anti penyiksaan dan tindakan kejam lainnya.

The American Declaration of Independence (1776) :

  1. Lebih radikal dan lebih luas dari Bills of Rights Inggris.
  2. Menentang prinsip yang berdasarkan struktur kelas seperti di Inggris.
  3. Bahwa manusia dilahirkan sama derajatnya dan memiliki hak hidup, kebebasan dan mencari kebahagiaan.

Revolusi Perancis 1789 :

  1. Memuat prinsip liberty, egality and fraternity.
  2. Hak kebebasan.
  3. Hak atas hak milik (property).
  4. Hak untuk mendapatkan rasa aman dan bebas dari tekanan atau paksaan.
  5. Kebebasan beragama, kebebasan pers.
  6. Juga memuat prinsip-prinsip demokrasi.

HAM dan Konstitusi :

  1. Dari uraian di atas menjadi jelas bahwa lahirnya negara (berdasarkan) hukum merupakan perwujudan dari perjuangan penghormtan dan penegakan HAM.
  2. Sejarah sampai terbentuknya suatu negara hukum tidak lain adalah sejarah perjuangan penegakan HAM itu sendiri.
  3. Bahwa tujuan dan isi setiap instrumen hukum (mulai dari hukum dasar/konstitusi sampai ke hukum lainnya) suatu negara pada dasarnya adalah untuk menghormati, melindungi, menegakan dan memenuhi HAM masyarakatnya.

Duham 1948 :

  1. Sebagai reaksi terhadap dampak buruk dari Perang Dunia II: guna menciptakan keamanan dan perdamaian internasional.
  2. Memuat hak sipil dan politik serta hak sosial, ekonomi dan budaya.
  3. Merupakan dokumen yang paling berpengaruh terhadap HAM deawas ini.
  4. Semuanya memuat hak-hak dasar manusia, terutama hak persamaan dan kebebasan. “Manusia lahir dalam keadaan bebas dan mempunyai hak yang sama”.

Perkembangan HAM :

Perkembangan HAM terdiri dari:

Generasi Pertama HAM

Generasi pertama HAM disebut juga “hak-hak negatif”
Meliputi: hak-hak yang tercakup dalam hak sipil dan politik

Generasi Kedua HAM

Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang.
Meliputi: hak-hak sosial, ekonomi dan budaya (EKOSOB)

Generasi Ketiga HAM

Generasi ketiga HAM disebut juga hak-hak solidaritas. Merupakan bentuk konseptualisasi tuntutan-tuntutan yang berkaitan dengan kedua generasi HAM sebelumnya

Kesimpulan :

  1. Hak Asasi Manusia adalah hak yang dimiliki oleh individu karena mereka adalah manusia.
  2. HAM bukanlah sesuatu yang baru bagi seluruh umat manusia, termasuk bagi bangsa Indonesia.
  3. Yang baru adalah formalisasi dalam bentuk kodifikasi hukum atau penamaannya.

Saat ini kita telah mengetahui sejarah kelahiran dan perkembangan hukum hak asasi manusia internasional. Pertanyaan selanjutnya adalah dimana letak kontribusi masyarakat di negara-negara Afrika dan Asia dalam mendorong perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional? Dan mengapa negara-negara di dua benua tersebut pada akhirnya menerima konsep hukum hak asasi manusia internasional? Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan ini kita akan menuju sub bahasan tentang latarbelakang penerimaan dan kontribusi negara-negara Asia dan Afrika terhadap konsep hukum hak asasi manusia internasional.

Latar belakang penerimaan dan kontribusi negara-negara Asia dan Afrika terhadap perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional

Seperti telah menjadi pengetahuan sejarah umum bahwa negara-negara di Asia dan Afrika kebanyakan adalah negara-negara yang pernah mengalami penjajahan dari negara-negara Eropa serta tindakan penindasan oleh pemerintahan-pemerintahan tirani. Pengalaman panjang ini menyebabkan lahirnya kekerasan antar suku atau etnis atau ras di wilayah tersebut dan tak jarang berakhir dengan tindak kejahatan yang sangat mengerikan serta pada akhirnya melahirkan penderitaan yang luar biasa bagi penduduk di dua benua tersebut. Pengalaman-pengalaman ini pula yang kemudian membuat konsep hukum hak asasi manusia internasional berkembang pesat untuk menangani kasus-kasus pelangaran hak asasi manusia serta pencegahan peristiwa serupa di masa mendatang. Beberapa kontribusi itu antara lain dapat kita lihat dalam pasal-pasal di Instrumen-instrumen pokok hak asasi manusia internasional yang telah kita kenal selama ini seperti Instrumen Internasional Hak Sipil dan Politik, Instrumen Internasional Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Konvensi Anti Penyiksaan, dan lain-lain sebagainya.

Disamping itu, kesadaran bahwa masa lalu negara-negara di Afrika dan Asia adalah sesuatu yang kelam sehingga tidak perlu terulang kembali, mendorong negara-negara tersebut mulai menerima (mengadopsi) instrumen-instrumen hukum hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional dan mendorong pembentukan hukum hak asasi manusia di tingkat regional, seperti lahirnya Konvensi Afrika Tentang Hak Asasi Manusia dan Kesepakatan-kesepakatan bersama antar negara di Asia untuk mempromosikan hak asasi manusia, termasuk disini langkah-langkah meratifikasi sejumlah hukum hak asasi manusia internasional ke dalam sistem hukum nasional.Untuk mengetahui lebih dalam bagaimana latarbelakangan penerimaan dan kontribusi negara-negara di Asia dan Afrik terhadap hukum hak asasi manusia internasional, ada baiknya jika kita membaca bahan bacaan tentang sejarah kekerasan dan pembentukan hukum hak asasi manusia di tingkat regional Afrika dan ratifikasi hukum hak asasi manusia internasinal oleh negara-negara di Asia.

Setelah mengetahui latar belakang tersebut diatas, sekarang ini kita telah memahami dengan jelas latarbelakang pembentukan dan perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat internasional dan regional. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana dengan sejarah perdebatan dan perkembangan konsep hukum hak asasi manusia Indonesia? Pertanyaan ini menjadi penting untuk menjawab pertanyaan di awal tentang “Apakah betul bahwa hukum hak asasi manusia merupakan produk negara-negara barat?” atau “Apakah benar bahwa hukum hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama-agama besar di dunia atau budaya lokal di Indonesia?” Untuk itu kita akan masuk ke sub pembahasan terakhir dari materi pokok sejarah perkembangan hukum di tingkat internasional, regional dan nasional, yakni sejarah perdebatan dan perkembangan hukum hak asasi manusia di tingkat nasional.

Sejarah perdebatan dan perkembangan konsep hukum hak asasi manusia di Indonesia?

Tidak berbeda dengan pengalaman negara-negara di Eropa, Amerika, Afrika dan Asia, Indonesia pun memiliki sejarah perdebatan isu hak asasi manusia yang panjang sejak dari masa penjajahan hingga saat ini. Pengalaman hidup di masa penjajahan Belanda dan Jepang serta pemerintah yang otoriter menjadi latarbelakang perdebatan panjang bangsa Indonesia untuk mengakui dan memasukkan hukum hak asasi manusia internasional ke dalam hukum nasional untuk tujuan mencegah pengalaman masa lalu yang kelam tidak akan terulang lagi. Perdebatan hak asasi manusia di Indonesia lainnya--perdebatan masih berlangsung hingga saat ini--adalah perdebatan tentang bagaimana mencari titik temu antara nilai dan konsep dasar hukum hak asasi manusia internasional dengan nilai agama-agama samawi besar dan budaya-budaya lokal.

Ringkasan dan Kesimpulan

Lengkap sudah proses pembahasan kita tentang materi sejarah perkembangan hukum hak asasi manusia internasional, regional dan nasional. Dari pembahasan tersebut kita sudah melihat bagaimana hukum hak asasi manusia berkembang dan dikembangkan untuk mencegah tidak berulangnya pengalaman-pengalaman masa lalu yang kelam dari negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, termasuk disini proses asimilasi antara nilai-nilai agama dan budaya dari negara-negara di dunia hingga melahirkan kesepakatan bahwa hukum hak asasi manusia bersifat universal. Namun untuk menguatkan kembali pemahaman kita, ada baiknya kita mengevaluasi pemahaman kita tentang sejarah perkembangan konsep hukum hak asasi manusia internasional, regional dan nasional dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan di bawah ini:
1. apakah anda sepakat bahwa hukum hak asasi manusia yang ada saat ini merupakan monopoli produk negara-negara barat (adidaya)?jelaskan alasannya.
2. apakah nilai-nilai hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai agama dan nilai-nilai budaya Indonesia?jelaskan alasannya.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis
Mbojo09


INSTRUMEN-INSTRUMEN POKOK HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL DAN KONSEP TANGGUNGJAWAB NEGARA PERATIFIKASI

Dalam setiap instrumen hukum hak asasi manusia disebukan bahwa setiap negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan secara berkala kepada badan-badan pemantau dari masing-masing instrumen tentang langkah-langkah yang telah diambil oleh negara peratifikasi untuk menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya. Berikut ini adalah periode pelaporan berdasarkan instrumen hukum hak asasi manusia.

Instrumen

Laporan Awal setiap

Laporan Berkala setiap

ICCPR

1 tahun

4 tahun

IESCR

2 tahun

5 tahun

CERD

1 tahun

2 tahun

CEDAW

1 tahun

4 tahun

CAT

1 tahun

4 tahun

CRC

2 tahun

5 tahun

CMW

1 tahun

5 tahun

Tujuan dari pelaporan ini adalah (i) melakukan peninjauan yang komprehensif mengenai langkah-langkah yang telah diambil untuk mengharmonisasi hukum dan kebijakan nasional dengan ketentuan-ketentuan dalam Kovenan/konvensi, (ii) memonitor perkembangan yang dibuat dalam rangka pemajian penikmatan hak-hak yang diatur dalam kovenan/konvensi, (iii) mengidentifikasi masalah-masalah dan kegagalan-kegagalan dalam pendekatannya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam kovenan/konvensi, (iv) menilai kebutuhan dan tujuan di masa mendatang bagi pelaksanaan ketentuan dalam kovenan/konvensi, (v) merencanakan dan membangun kebijakan-kebijakan yang lebih layak untuk mencapai tujuan-tujuan yang dimaksud.

3. Pengaduan individu

Istilah pengaduan individu kerap disebut-sebut ketika berbicara penyelesaian pelanggaran hak asasi manusia. Istilah ini sendiri sebenarnya merupakan bagian dari pengembangan sistem pemantau dari badan-badan hak asasi manusia di PBB untuk kegunaan menekan tindak pelanggaran hak asasi manusia di dunia. Namun demikian tidak semua badan hak asasi manusia memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individu. Dari tujuh badan pemantauan, hanya CRC, CMW dan CESCR yang tidak memiliki kewenangan untuk menerima pengaduan individual.

Prosedur pengaduan ini sendiri memiliki prasyarat yang harus dipenuhi oleh para pengadunya. Syarat utama yang harus dipenuhi jika individu hendak melaporkan pelanggaran atas haknya kepada badan-badan pemantau adalah jika proses mekanisme penyelesaian pelanggaran di tingkat nasional berjalan dengan buruk dan tidak memenuhi rasa keadilan korban. Selanjutnya badan-badan pemantau hak asasi manusia yang menerima pengaduan ini akan meminta penjelasan (klarifikasi) dari Negara yang diadukan oleh pengadu, dan kemudian mencari jalan keluar atas penyelesaian kasus yang diadukan oleh pengadu.

4. Pemberian sangsi bagi negara-negara pelanggar

Secara umum hukum hak asasi manusia internasional tidak membuat rumusan tentang sangsi bagi negara-negara anggota yang melakukan pelanggaran. Namun demikian walau tidak memiliki rumusan ada sejumlah bentuk-bentuk sangsi terhadap negara-negara peratifikasi yang melanggar ketentuan hukum hak asasi manusia. Misalnya saja dipermalukan atau dikucilkan dari pergaulan dunia internasional dan diberlakukannya embargo hubungan ekonomi atau militer atas negara pelanggar. Meskipun bentuk-bentuk sangsi tidak berbentuk pidana, namun demikian saat ini relasi antar negara menjadi faktor penentu atas keberhasilan pembangunan sebuah negara. Sehingga ketika para negara-negara pelanggar ini mendapatkan sangsi seperti ini maka kerugian besar akan dialami oleh negara-negara pelanggar dimana akan terjadi guncangan ekonomi dan politik dalam negeri yang diakibatkan oleh pemberlakuan sangsi tersebut.

Ringkasan dan Kesimpulan

Dari pemaparan diatas dapat kita tarik sejumlah kesimpulan:

Pertama, ketujuh instrumen pokok hak asasi manusia internasional disahkan oleh Majelis Umum untuk mengimplementasikan DUHAM secara penuh dan konsisten. Karena hanya dengan menurunkan ketentuan DUHAM ke dalam sebuah Kovenan atau Konvensi maka pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dapat terwujud. Bahkan untuk memperjelas tentang pelaksanaan konvensi, sejumlah konvensi dan kovenan membuat protokol tambahan untuk memperkuat penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia. Selanjutnya kovenan dan konvensi tersebut menjelaskan tentang cakupan hak-hak umum dan khusus yang diakui dan dilindungi.

Kedua, ketujuh instrumen pokok hak asasi manusia internasional juga merinci dengan jelas tentang kewajiban-kewajiban yang harus dijalankan oleh negara-negara peratifikasi serta panduan di tataran lapangan tentang bagaimana menjalankan kewajiban-kewajiban tersebut berdasarkan sifat umum ataupun kekhususan dari masing-masing instrumen.

Ketiga, konsep pertanggungjawaban hak asasi manusia menjelaskan bahwa negara adalah pemegang tanggungjawab dari pelaksanaan atas hak-hak yang diakui dalam hukum hak asasi manusia, karena negara dinilai sebagai satu-satunya institusi yang memiliki kekuatan konstitusional untuk mengambil langkah-langkah nyata dalam pemenuhan hak asasi manusia di suatu negara. Konsep pertanggungjawaban ini sendiri tidak selalu dalam bentuk penyelesaian melalui jalur pengadilan, akan tetapi juga mencakup langkah-langkah pemulihan para korban pelanggaran ham dan pencegahan terjadinya tindak pelanggaran di masa depan.

Keempat, untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam setiap instrumen, PBB membentuk badan-badan pemantau pelaksanaan hak berdasarkan instrumen, dengan kelengkapan-kelengkapan yang berbeda-beda. Badan-badan ini diharapkan menjadi institusi-institusi pengawas pelaksanaan hak-hak yang diakui oleh hukum hak asasi manusia oleh negara peratifikasi.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09



INSTRUMEN HAK ASASI MANUSIA NASIONAL

Pengantar

Dalam 10 tahun terakhir perkembangan hukum hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan yang berarti. Dalam kurun waktu itu pula Indonesia telah memproduksi hukum hak asasi manusia, meratifikasi dan membangun mekanisme penegakan berikut badan-badan pemantau dan diseminasi. Pada modul ini kita akan mempelajari hukum hak asasi manusia yang meliputi latarbelakang pembentukan, cakupan hak yang diakui, kewajiban-kewajiban negara, badan-badan penegakan dan diseminasi, serta implementasinya.

Hukum Hak Asasi Manusia Nasional

1. Latarbelakang pembentukan hukum hak asasi manusia nasional

Seperti yang telah kita pelajari di bagian sejarah perkembangan hukum hak asasi manusia nasional bahwa Indonesia sudah ikut dalam pemajuan hak asasi manusia di dunia dari awal republik ini berdiri. Namun gejolak politik di awal-awal kemerdekaan dan penolakan rezim orde baru terhadap hak asasi manusia--karena dianggap membahayakan stabilitas politik pemerintahannya--membuat upaya-upaya pemajuan hak asasi manusia seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa ini berjalan sangat lambat, terbukti dengan hanya ada satu perangkat hukum hak asasi manusia yang dibuat yakni Undang Undang No.5 Tahun 1984 Tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Keputusan Presiden No.36 Tahun 1990 Tentang Ratifikasi Konvensi Hak Anak.

Baru setelah pergantian pemerintahan, atau lebih sering disebut sebagai era reformasi, upaya pemajuan hak asasi manusia kembali dapat dijalankan, karena proses reformasi memberikan kesadaran kepada seluruh bangsa Indonesia untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia yang buruk akibat praktek-praktek otoritarian dan juga merupakan bagian untuk membangun Indonesia baru yang menghormati, memenuhi dan melindungi hak-hak setiap warga negaranya.

Setidaknya sejak pemerintahan reformasi memerintah Indonesia, Indonesia telah memproduksi sejumlah produk hukum hak asasi manusia yang antara lain adalah Undang Undang Dasar 1945 Amandemen Kedua, Undang Undang No.39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, Undang Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang Undang No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang Undang No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, Undang Undang No.13 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang Undang No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan sebuah produk hukum tentang penegakan hak asasi manusia yaitu, Undang Undang No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Selain memproduksi hukum hak asasi manusia nasional, sejak reformasi bergulir, Indonesia telah meratifikasi (adopsi) sejumlah hukum hak asasi manusia internasional, yaitu Undang Undang No.5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) Undang Undang No.29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan Convention International on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial), Undang Undang No.11 Tahun 2005 Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social, Culture Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya) dan Undang Undang No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik).

2. Hak-hak asasi yang diakui oleh Hukum Nasional

Hingga memasuki tahun ke 8 reformasi ini, secara hukum, hak asasi setiap warga negara Indonesia telah mendapatkan pengakuan dan perlindungan secara hukum formil oleh negara. Apa saja hak-hak asasi warga negara Indonesia yang diakui oleh Hukum Nasional, mari kita bedah produk-produk hukum hak asasi yang tersedia saat ini.

PRODUK HUKUM

CAKUPAN HAK

UUD 1945 Amandemen Kedua

Hak untuk hidup; Hak untuk membentuk keluarga; Hak anak untuk kelangsungan hidup; Hak atas pendidikan; Hak untuk mendapatkan manfaat dari ilmu pengetahuan dan tekonologi, seni dan budaya; Hak-hak kolektif; Hak kepastian hukum; Hak untuk bekerja; Hak untuk mendapatkan upah yang adil dan layak; Hak untuk turut serta dalam pemerintahan; Hak status warga negara; Hak kebebasan beragama dan menjalankan ibadah; Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat; Hak kebebasan memperoleh informasi; Hak perlindungan keluarga dan harta benda; Hak bebas dari penyiksaan; Hak atas tempat tinggal; Hak atas kesehatan; Hak atas jaminan sosial; Hak bebas dari perlakuan yang diskriminatif; Hak perlindungan identitas budaya dan hak kolektif adat

UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia

Hak untuk Hidup; Hak mengembangkan diri; Hak memperoleh keadilan; Hak atas kebebasan Pribadi; Hak atas rasa aman; Hak atas Kesejahteraan; Hak Turut Serta dalam Pemerintahan; Hak perempuan; Hak Anak; Hak Berkeluarga dan Melanjutkan Perkawinan

UU No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak

Hak identitas; Hak kebebasan beragama; Hak Kesehatan; Hak Pendidikan; Hak Jaminan Sosial; Hak Perlindungan khusus

UU No.23/2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Hak untuk mendapatkan perlindungan keluarga dan negara; Hak mendapatkan pelayanan kesehatan; hak penanganan khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban; hak mendapatkan pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap proses pemeriksaan hak mendapatkan bimbingan rohani

UU No.39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Hak untuk bekerja di luar negeri; Hak memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja di luar negeri; Hak memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri; Hak kebebasan menganut agama dan keyakinan serta menjalankan ibadahnya; Hak mendapatkan upah yang layak; Hak memperoleh jaminan perlindungan hukum dari tindakan merendahkan martabat, Hak untuk mendapatkan naskah perjanjian kerja yang asli

UU No.13/2006 Tentang Perlindungan Saksi

Hak untuk mendapatkan perlindungan diri dan keluarganya; Hak untuk mendapatkan hak pilih; hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan; hak mendapat penterjemah; hak mendapatkan informasi perkembangan kasus; hak mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan; hak mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan; hak mendapatkan identitas baru; hak mendapatkan tempat kediaman baru; hak memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan; hak mendapatkan nasihat hukum hak memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir;

UU No.21/2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

Hak bebas dari tindak pidana perdagangan orang; hak mendapatkan perlindungan saksi dan korban; hak mendapatkan restitusi.

PRODUK RATIFIKASI

CAKUPAN HAK

UU No.7/1984 Tentang Ratifikasi CEDAW

Hak dipilih dan memilih; hak berpartisipasi dalam pemerintahan; hak berorganisasi; hak mewakili pemerintahan di tingkat internasional; hak mendapatkan persamaan dengan laki-laki dalam hal mengubah dan mempertahankan negara; hak untuk dapat memasukkan anaknya sebagai warga negara; hak setara dalam seluruh bidang pendidikan pendidikan; hak setara dalam bidang pekerjaan; hak bebas dari diskriminasi atas dasar perkawinan atas kehamilan; hak bebas dari diskriminasi di bidang pemeliharaan kesehatan; hak atas tunjangan keluarga; hak atas pinjaman bank, hipotik, dan lain-lain bentuk kredit permodalan; hak untuk ikut dalam kegiatan-kegiatan rekreasi, olahraga, budaya; hak perempuan pedesaan untuk mendapatkan perhatian khusus dari negara, termasuk hak ikut serta dalam pembangunan desa; hak bebas dari praktek diskriminasi dalam urusan hubungan perkawinan;

Kepres No.36/1990 Tentang Ratifikasi CRC

Hak sipil dan politik, hak ekonomi, sosial dan budaya, hak-hak perlindungan khusus tentang anak.

UU No.5/1998 Tentang Ratifikasi CAT

Hak bebas dari tindak penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia di dalam dan luar negeri;

UU No.29/1999 Tentang Ratifikasi CERD)

Hak bebas dari tindak diskriminasi rasial yang meliputi: Hak atas persamaan hukum; hak atas keamanan dan perlindungan dari negara dari tindak kekerasan baik oleh negara maupun kelompok; hak-hak politik; hak-hak sipil dan hak ekonomi, sosial dan budaya;

Dari pemaparan diatas dapat dijelaskan bahwa produk hukum hak asasi manusia nasional telah memberikan perlindungan hak yang sama seperti yang ada pada hukum hak asasi manusa internasional. Nah sekarang kita akan melihat bagaimana hukum hak asasi manusia mengatur tentang kewajiban-kewajiban negara dalam upaya meghormati, memenuhi dan melindungi hak asasi warga negaranya.

Kewajiban negara dan Individu dalam hukum hak asasi manusia nasional

Untuk memastikan hak asasi manusia dapat terpenuhi, Hukum hak asasi manusia nasional memberikan kewajiban yang harus dijalankan kepada negara dan individu. Untuk melihat bagaimana hukum hak asasi manusia nasional mengatur tentang ketentuan tersebut, berikut ini adalah uraiannya.

a. Kewajiban negara

Tidak berbeda dengan hukum hak asasi manusia internasional, hukum hak asasi manusia nasional memberikan tiga kewajiban kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak asasi warga negaranya. Tiga kewajiban itu adalah kewajiban untuk menghormati, memenuhi, melindungi, dan pemajuan hak asasi manusia. Tiga kewajiban ini tertuang dalam UUD 1945 dan UU No.39 serta produk hukum hak asasi manusia lainnya.

UUD 1945 Amandemen Kedua Pasal 28 I ayat 4 dan 5 menyebutkan:

Perlindungan, pemajuan dan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara.

Pasal 5:

Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin,diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan

Hal serupa juga dijelaskan ulang dalam UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia pasal 71 menjelaskan:

Pemerintah wajib dan bertanggungjawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang undang ini, peraturan perundang-undang lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia

Penjelasan serupa juga akan dapat kita temui di undang-undang hak asasi manusia lain dan produk hukum hak asasi manusia nasional hasil ratifikasi hukum hak asasi manusia internasional. Berkaca dari hukum hak asasi manusia nasional tersebut maka pemerintah nasional, provinsi dan kabupaten memiliki kewajiban untuk menghormati, memenuhi, dan melindungi hak asasi warga yang diakui dalam hukum hak asasi manusia nasional.

b. Tanggungjawab Individu

Selain mengamanatkan kepada negara untuk menjalankan kewajiban penghormatan, pemenuhan dan perlindungan serta pemajuan hak asasi manusia, hukum hak asasi manusia juga memberikan tanggungjawab kepada setiap orang (individu) untuk menghormati hak asasi manusia orang lain serta berperan aktif dalam pemajuan hak asasi manusia di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten. Pasal 28 J ayat (1) UUD 1945 Amandemen Kedua menyebutkan:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Selanjutnya pada ayat (2) ditegaskan pula:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Hal serupa juga ditegaskan dalam UU No.39/1999 Pasal 69 ayat (1) yang menjelaskan bahwa:

Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, moral, etika, dan tata tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Selanjutnya pada ayat (2):

Setiap hak asasi manusia seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggungjawab untuk menghormati hak asasi orang lain secara timbal balik serta menjadi tugas Pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukannya.

Kemudian pasal 70 menyebutkan:

Dalam menjalankan hak dan kebebasannya setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yang demokratis.

Dari penjelasan tersebut diatas dapat kita sebut bahwa kewajiban individu hanyalah sebatas menghormati saja. Hukum hak asasi manusia nasional menyadari bahwa hanya negara yang mampu menjalankan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia, karena dengan kekuatan konstitusionalnya negara dapat mengambil langkah-langkah legislatif, administratif dan hukum tentang terpenuhinya hak asasi warga negaranya.

Institusi Penanganan dan diseminasi hak asasi manusia di tingkat nasional

Selain menjelaskan tentang cakupan hak asasi yang diakui hukum hak asasi manusia nasional juga menjelaskan tentang badan-badan penegakan yang bertugas untuk menjadi pihak pemantau atas pelaksanaan hak asasi yang diakui oleh hukum hak asasi manusia dan termasuk yang melakukan penyebaran informasi dan pendidikan baik kepada aparatus negara dan masyarakat umum.

a. Komnas HAM

Menurut UU No.39/1999 pasal 75 badan yang dibentuk untuk menjadi institusi pemantau pelaksanaan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan serta menjadi penyelidik jika terjadi pelanggaran hak asasi manusia adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau lebih sering dikenal dengan sebutan KOMNAS HAM. Badan ini berkedudukan di Jakarta, serta memiliki kantor perwakilan di Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Maluku dan Papua. Badan negara ini bersifat independen dan memiliki mandat seperti yang dijelaskan pada pasal 89 ayat (1) yaitu:

§ pengkajian dan penelitian instrumen internasional hak asasi manusia dengan tujuan memberikan saran-saran mengenai kemungkian aksesi dan ratifikasi

§ pengkajian dan penelitian produk perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia

§ penerbitan hasil kajian dan penelitian

§ studi kepustakaan, studi lapangan, dan studi banding dengan negara lain mengenai hak asasi manusia

§ pembahasan berbagai masalah yang berkaitan dengan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia; dan

§ kerjasama pengkajian dan penelitian dengan organisasi, lembaga atau pihak lainnya, baik tingkat nasional, regional, dan internasional dalam bidang hak asasi manusia.

Selain mandat itu, Komnas HAM juga memiliki mandat untuk menerima pengaduan individu dan kelompok yang merasa telah terlanggar haknya dan juga berkewenangan untuk menyelenggarakan pemantauan dan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia. Detail tentang turunan dari mandat Komnas HAM dapat dilihat ayat , (2), (3) , dan (4).

b. Departemen Hukum dan HAM

Selain itu, di tingkat nasional, pemerintah memiliki departemen yang memiliki kewenangan untuk mempromosikan hak asasi manusia, departemen ini adalah Departemen Hukum dan HAM. Dalam departemen tersebut unit kerja yang menjalankan tugas untuk mempromosikan hak asasi manusia adalah Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, serta mengkoordinasikan pelaksanaan atas Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia. Sementara di tingkat provinsi, unit kerja untuk promosi hak asasi manusia dijalankan oleh Kanwil Hukum dan HAM yang didalamnya terdapat bagian hak asasi manusia.

c. Badan-badan pemantau dan promosi khusus hak-hak perempuan

Badan-badan pemantau dan promosi hak asasi manusia untuk hak-hak perempuan adalah Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan. Komisi ini diatur melalui Keputusan Presiden dengan mandat melakukan kajian dan promosi perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan. Sementara di tingkat kementerian, ada satu kementerian yang memang dibentuk untuk mengurus urusan dan pemberdayaan perempuan, yakni Kementerian Urusan Peranan Wanita.

d. Badan Pemantau dan promosi hak-hak anak

Khusus untuk pemantauan dan promosi hak hak anak, UU No.23/2002 memerintahkan negara untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang memiliki mandat yang antara lain: mensosialisasikan hukum hak anak nasional, mengumpulkan data dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, dan memberikan saran, masukan dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak. Badan ini berkedudukan di Jakarta.

Mekanisme akuntabilitas

Di Indonesia, mekanisme akuntabilitas tindak pelanggaran hak asasi manusia diatur dalam UU No.26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Di produk hukum tersebut dijelaskan bahwa untuk menyelesaikan tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat, dibentuklah sebuah pengadilan khusus yang bernama Pengadilan Hak Asasi Manusia. Setidaknya hingga pertengahan 2007, sudah terbentuk 4 Pengadilan Hak Asasi Manusia di empat kota, yaitu di Pengadilan HAM Jakarta, Makasar, Surabaya dan Medan.

Pengadilan ini memiliki mandat mengadili pelbagi tindak pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi setelah UU No.26/2000 disahkan. Salah satu contohnya adalah penggelaran pengadilan HAM untuk para pelaku tindak pelanggaran hak asasi manusia yakni pengadilan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat untuk kasus Abepura. Sementara untuk kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum UU ini disahkan, mekanisme penyelesaiannya melalui pengadilan adhoc Hak Asasi Manusia, contohnya adalah kasus pelanggaran HAM Timor-Timur; Tanjung Priok.

Masih menurut UU No.26/2000, badan yang berwenang untuk melakukan penyelidikan disebutkan adalah Komnas HAM, sementara pihak yang berwenang sebagai penyidik adalah Jaksa Agung. Mekanisme pelaksanaanya sendiri juga memiliki tahap-tahap yang berbeda antara kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum UU ini disahkan dengan yang terjadi setelah disahkan. Pasal 43 menyebutkan bahwa untuk kasus-kasus yang terjadi sebelum UU ini disahkan, diperiksa dan diputus oleh pengadilan HAM Ad hoc; yang dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi sebelum itu diawali dengan tahap penyelidikan pro-justisia Komnas HAM, tahap pelimpahan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan tentang penggelaran Pengadilan Ad hoc Hak Asasi Manusia, dan jika disetujui prosesnya baru dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan dan penuntutan di pengadilan. Sementara jika kejadiannya terjadi setelah UU ini disahkan maka prosedurnya dimulai dengan penyelidikan projustisia Komnas HAM kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan kemudian dilimpahkan oleh mereka ke Pengadilan Hak Asasi Manusia untuk proses penuntutan.

RINGKASAN DAN KESIMPULAN

Dari pemaparan di atas dapat simpulkan:

Pertama, pembentukan hukum hak asasi manusia nasional terkait dengan komitmen Indonesia untuk memperbaiki kondisi hak asasi manusia yang buruk akibat praktek pemerintahan yang otoriter. Selain itu pembentukan hukum hak asasi manusia juga dilatarbelakangi cara Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia internasional bahwa Indonesia sangat serius dengan penghormatan dan penegakan hak asasi manusia, termasuk didalamnya adalah sebagai langkah untuk menyelesaikan tindak pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama kurun waktu pemerintahan lama.

Kedua, hukum hak asasi manusia nasional telah mengakui hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial, budaya warga negaranya. Selain itu hukum hak asasi manusia juga telah mengakui perlunya memberikan perlindungan khusus terhadap hak-hak perempuan, anak-anak dan pekerja buruh migran dari tindak kekerasan dan praktek-praktek diskriminasi atas dasar apapun.

Ketiga, hukum hak asasi manusa juga memberikan mandat kepada negara untuk menjadi penanggungjawab atas penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Disamping itu, hukum hak asasi manusia nasional juga memberikan tanggungjawab kepada individu ataupun kelompok yang tinggal di Indonesia untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.

Keempat, selain mengatur hak yang diakui, hukum hak asasi manusia juga membentuk lembaga atau badan pemantau dan diseminasi hak asasi manusia, serta pengadilan khusus hak asasi manusia dan anak agar berbagai tindak pelanggaran dapat ditangani, termasuk membuat jera para pelaku, dan memberikan keadilan kepada para korbannya.

Semoga Tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.
Wassalam Penulis,
MBOJO09